Orang yang Bangkrut di Akhirat

D ari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya :
"Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut ( pailit ) itu ?
Maka mereka ( para sahabat ) menjawab : orang yang pailit di antara kita adalah orang yang tidak mempunyai uang dan harta.

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan : orang yang pailit dari ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) shalat, puasa dan zakatnya, namun dia datang dan (dahulu di dunianya) dia telah mencela si ini, menuduh (berzina) si itu, memakan harta si ini, menumpahkan darah si itu dan telah memukul orang lain ( dengan tidak hak ), maka si ini diberikan kepadanya kebaikan orang yang membawa banyak pahala ini, dan si itu diberikan sedemikian juga, maka apabila kebaikannya sudah habis sebelum dia melunasi segala dosanya ( kepada orang lain ), maka kesalahan orang yang didzalimi di dunia itu dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke api neraka." ( HR. Muslim )
1. Keterangan singkat.

Di dunia ini, mungkin banyak orang-orang yang merasa kuat dapat membebaskan diri mereka dari jeratan hokum akibat perbuatan dzalim mereka terhadap orang lain, baik berupa hutang, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh Allah, mencaci maki orang lain dan sebagainya, namun tidak demikian dengan hukum dan keadilan yang Allah tegakkan di hari kiamat kelak, pada saat itu tidak seorang-pun yang dapat membebaskan diri dari kesalahannya selama di dunia yang dia tak pernah bertaubat dan menyesalinya, orang yang mereka dzalimi datang kehadapan Allah mengadukan kedzaliman orang tersebut sedang ia bergantung dengan kepala saudaranya sambil berkata : wahai Tuhan-ku tananyakan kepada orang ini ( yang telah membunuhku ) kenapa dia telah membunuhku di dunia ? dan sebagainya, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwasiat kepada ummatnya dengan sabdanya : Barangsiapa disisi ada perbuatan dzalim terhadap saudaranya, maka hendaklah ia meminta dihalalkan ( dimaafkan ) sekarang sebelum datang hari yang tidak berlaku pada saat itu emas atau perak.sebelum diambil darinya kebaikannya untuk membayar kedzalimannya terhadap saudaranya, dan jika dia tidak mempunyai kebaikan, maka dibebankan kepadanya keburukan saudaranya itu kepadanya. ( HR.Bukhari )

Oleh karena itu, segeralah kita membabaskan diri kita dari mendzalimi orang lain, penuhilah setiap yang mempunyai hak akan haknya, dan jangan menunggu hari hari esok karena tidak seorangpun yang mengetahui akan keberadaannya di esok hari.

2. Kandungan hadits :

•Hadits ini menerangkan akan adanya pembalasan di hari kiamat.
•Orang yang mendzalimi saudaranya di dunia, sedang dia belum bertaubat dari kedzaliman tersebut dengan meminta maaf atau mengembalikan haknya, maka dia harus membayarnya dengan kebaikannya.

Hilangnya Ilmu karena Wafatnya Para Ulama

Allah berfirman yang artinya, "Sesungguhnya yang sebenar-benarnya orang mukmin adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah saw. dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah saw.) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nur: 62).
Jika Allah menjadikan konsekwensi keimanan itu dengan tidak pergi (berpaling)nya mereka kepada suatu jalan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Rasulullah saw., maka dipandang lebih utama dari konsekwensi keimanan itu dengan tidak perginya mereka kepada suatu perkataan dan mazhab ilmu lainnya, kecuali setelah meminta izin kepada Rasulullah saw.. Pemberian izin tersebut dapat diketahui dengan mengikuti petunjuk yang terdapat pada apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. (Alquran dan sunah), dimana dengan mengikuti petunjuknya dapat dipastikan beliau mengizinkan.

Dalam hadis Bukhari dari hadis Abi Aswad dari Urwah bin az-Zabir, dia berkata, "Abdullah bin Amr Ash mengemukakan hujjah (dalil) kepada kami, kemudian aku mendengarkannya, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu begitu saja setelah Allah memberikannya, tetapi Allah akan mencabutnya dengan wafatnya para ulama, dimana dengan wafatnya itu, ilmu menjadi tercabut, sehingga yang tersisa hanya orang-orang bodoh, kemudian orang-orang meminta fatwanya, kemudian mereka memberikan fatwa berdasarkan pendapat mereka, sehingga mereka itu termasuk orang-orang yang sesat dan menyesatkan."
Waki' berkata, "Hisyam bin Urwah telah menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Abdullah bin Amr bin Ash, dia berkata, 'Rasulullah saw. bersabda, 'Allah tidak akan mencabut ilmu dari dada orang-orang begitu saja, tetapi Allah akan mencabutnya dengan wafatnya ulama, sehingga apabila telah habis orang-orang alim, maka manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin mereka, jika mereka ditanya tentang sesuatu, mereka akan memberikan fatwanya berdasarkan pikiran (kebodohan)nya, mereka itu termasuk orang yang sesat dan menyesatkan."

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadisnya Urwah bin az-Zabir, dia berkata, "Aisyah berkata, 'Wahai anak saudara perempuanku, telah sampai berita kepadaku bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar pergi menjalankan ibadah haji, maka temuilah dia dan tanyakan kepadanya, karena dia membawa ilmu banyak yang didapat dari Rasulullah saw.'." dia Urwah berkata, "Kemudian aku menemuinya dan bertanya kepadanya tentang beberapa permasalahan yang dijelaskan oleh Rasulullah saw.," lalu Urwah berkata, "Mengenai permasalahan yang telah dijelaskan adalah bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, 'Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dari manusia begitu saja, tetapi dengan wafatnya ulama, maka ilmu menjadi hilang dengan wafatnya mereka, dan yang tersisa di antara menusia adalah para pemimpin yang bodoh, yang memberikan fatwa tanpa memiliki ilmu pengetahuan, sehingga mereka itu termasuk orang-orang yang sesat dan menyesatkan'."
Urwah berkata, "Ketika aku menceritakan hal tersebut kepada Aisyah, dia merasa kaget dan tidak mempercayainya, dia berkata, "Apakah dia menceritakan bahwa dia mendengar Rasulullah saw. bersabda?" Urwah menjawab, "Benar, sehingga ketika tiba tahun berikutnya, dia dia menyuruhku datang dan menemuinya untuk menanyakan kepadanya tentang suatu hadis yang telah diceritakan Rasulullah saw. yang ada kaitannya dengan masalah ilmu pengetahuan, lalu dia menceritakan hadis tersebut kepadaku seperti pada pertemuan yang pertama." Urwah berkata, "Ketika aku mengabarkan hal tersebut kepada Aisyah, beliau berkata, 'Aku tidak mengiranya kecuali dia berkata jujur (benar), aku melihatnya tidak ada penambatan dan pengurangan dalam mengatakan hadis tersebut."

Dalam sebagian hadis Bukhari dikatakan, "Maka mereka memberikan fatwa berdasarkan pikirannya, sehingga mereka termasuk orang-orang yang sesat dan menyesatkan." Dia berkata, "Aisyah berkata, 'Demi Allah, Abdullah sungguh telah hafal." Nuaim bin Hammad berkata, "Ibnul Mubarok telah menceritakan kepada kami dari Jarir bin Utsman ar-Rahabi, Abdurrahman bin Jabir bin Nafir telah menceritakan kepada kami dari bapaknya dari 'Auf bin Malik al-Asyjai, dia berkata, 'Rasulullah saw. telah bersabda, 'Umatku akan pecah lebih dari 70 (tujuh puluh) golongan, kebanyakan menimbulkan fitnah, dimana suatu kaum mengqiyaskan permasalahan agama dengan pendapatnya sendiri, sehingga dengan pendapatnya itu mereka mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah, dan menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah.
Abu Umar bin Abdul Barr berkata, "Yang dimaksud dengan pernyataan di atas adalah mengqiyaskan bukan kepada asal (pokok)nya, sehingga pendapatnya dalam masalah agama semata-mata didasarkan kepada kebohongan dan prasangka. Apakah kamu tidak melihat yang disinyalir oleh hadis, 'Mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal'." Perlu diketahui bahwa sesuatu yang halal itu adalah yang dihalalkan oleh Alquran dan sunah Rasulullah saw. dan sesuatu yang haram adalah yang diharamkan oleh Alquran dan sunah Rasulullah saw.. Orang yang tidak mengerti tentang masalah tersebut kemudian dia memberikan fatwa (pendapat) mengenai masalah yang ditanyakan kepadanya padahal dia tidak mempunyai pengetahuan tentang masalah tersebut, dan dia mengqiyaskan permasalah tersebut berdasarkan pikirannya sendiri kepada sesuatu yang keluar dari sunah, maka yang demikian itu dapat dikatakan mengqiyaskan permasalahan berdasarkan pikirannya sendiri, sehingga dia termasuk orang yang sesat dan menyesatkan. Adapun orang yang mengembalikan furu' (cabang) kepada asal (pokok) nya tidak dikatakan mengqiyaskan permasalahan berdasarkan pikirannya sendiri. Wallaahu a'lam.

(Buku I'laam al-Muwaqqi'iin 'an Rabbil 'Aalamiin oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah telah diterjemahkan dan diterbitkan oleh penerbit Pustaka Azzam,
Telp. (021)9198439, PO BOX 7819 JAT CC 13340 JKT, dengan judul Panduan Hukum Islam).

Al-Islam, Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Buku Tamu